Bungo, sibarnasnews.id — Sebanyak 266 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Muara Bungo menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU-II) atau remisi yang membuat mereka langsung bebas pada hari ini. Sementara 258 warga binaan lainnya menerima Remisi Umum I (RU-I).
Pelaksana Tugas (Plt) Kalapas Bungo, Hendra Novreli, A.Md., IP., S.H., mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Alhamdulillah, pada hari ini 17 Agustus 2026, Lapas Muara Bungo memberikan remisi kepada 266 warga binaan. Dari jumlah tersebut, ada 8 orang yang langsung bebas hari ini,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan, pihak Lapas akan mengusulkan kembali apabila persyaratan tersebut telah terpenuhi.
“Bagi narapidana yang belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat, insyaallah tahun depan akan kami usulkan kembali setelah persyaratannya terpenuhi,” jelasnya.
Salah seorang warga binaan yang memperoleh kebebasan, Aleksander, mengaku sangat bersyukur atas remisi yang diberikan pemerintah. Ia menyebut remisi tersebut menjadi momentum berharga karena dirinya dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
“Saya sangat bersyukur atas kebijakan pemerintah. Dengan adanya remisi ini, kami bisa lebih cepat berkumpul dengan keluarga,” kata Aleksander.
Ia mengungkapkan telah menjalani masa pidana sekitar 20 bulan dari hukuman dua tahun. Setelah mendapatkan remisi dan dinyatakan bebas, ia berharap dapat kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dengan lebih baik.
Aleksander juga berpesan kepada rekan-rekannya yang masih menjalani masa pidana agar senantiasa menjaga perilaku dan menaati aturan selama berada di Lapas.
“Semoga teman-teman yang belum mendapatkan remisi bisa lebih berkelakuan baik, sehingga nantinya dapat memenuhi persyaratan dan memperoleh remisi dari lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan dan mengikuti pembinaan dengan baik sebagai bekal untuk kembali ke tengah masyarakat.(hen)












