Jambi,sibarnasnews.id – Persidangan sengketa tanah seluas ratusan hektare di Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), mengungkap sejumlah fakta yang dinilai justru memperkuat posisi hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Sengketa tersebut diajukan Iskandar yang mengklaim sebagai ahli waris mantan Pasirah Marga Sabak, Achmad Abu Bakar. Namun, keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan pihak penggugat di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur disebut tidak mampu memastikan kepemilikan tanah sengketa berada pada Iskandar.
Sebaliknya, dalam persidangan terungkap keterangan mengenai adanya proses ganti rugi lahan yang dilakukan pemerintah pada 1979 dan 1998.
Saksi Kaharudin Ungkap Pernah Terima Ganti Rugi
Salah satu keterangan penting disampaikan Kaharudin, saksi penggugat yang masih berdomisili di Kampung Singkep.
Di persidangan, Kaharudin mengakui pernah menerima ganti rugi atas tanah miliknya di Kampung Singkep dalam proses yang berlangsung pada 1979.
Menurut keterangan tersebut, tanah itu sebelumnya telah dijual Kaharudin kepada Achmad Abu Bakar. Namun, proses ganti rugi oleh pemerintah tetap dilakukan terhadap tanah yang menjadi bagian dari kawasan tersebut.
Kaharudin juga mengungkap bahwa pada 1989 Pemerintah Provinsi Jambi melakukan pengukuran lahan di lokasi sengketa. Pengukuran tersebut melibatkan masyarakat setempat dan kemudian menjadi bagian dari proses penerbitan sertifikat hak atas tanah di kawasan tersebut.
Saksi Lain Akui Baru Bersihkan Lahan pada 2023
Keterangan saksi lainnya, Iwan dan Ambo Ila, juga menjadi perhatian dalam persidangan.
Keduanya mengaku baru diajak Iskandar untuk melakukan pembersihan lahan sekitar tahun 2023. Kegiatan tersebut dilakukan secara manual dan berlangsung sekitar satu minggu.
Iwan juga mengakui adanya patok batas di lokasi yang menandai area milik Pelindo dan tidak boleh diganggu.
Ia menerangkan kondisi lahan berupa tanah kosong yang terdapat sejumlah pohon kelapa dan pohon besar. Menurut keterangannya, tidak terdapat tanaman kelapa sawit di lokasi tersebut.
Keterangan itu dinilai tidak sejalan dengan dalil penggugat yang menyatakan adanya penguasaan dan pengelolaan lahan secara turun-temurun.
Saksi Said Ibrahim Akui Ada Sosialisasi Ganti Rugi
Saksi lainnya, Said Ibrahim, turut memberikan keterangan mengenai proses ganti rugi yang dilakukan Pemprov Jambi.
Said mengaku pernah menghadiri sosialisasi ganti rugi yang dilaksanakan Pemprov Jambi pada 1998 di Kantor Camat Sabak.
Ia juga mengakui memiliki tanah seluas sekitar dua hektare yang turut menerima ganti rugi dari Pemprov Jambi pada tahun tersebut. Tanah itu kini berada di kawasan Pelindo.
Said mengaku baru mengetahui adanya klaim Iskandar setelah diperlihatkan Surat Pancung Alas. Namun, ia menyatakan tidak membaca keseluruhan isi surat tersebut sehingga pengetahuannya mengenai klaim tersebut terbatas pada informasi yang disampaikan penggugat.
Kuasa Hukum Pemprov Jambi Optimistis
Kuasa Hukum Pemprov Jambi, Musri Nauli, menilai keterangan para saksi justru memperkuat argumentasi hukum pihaknya.
“Bayangkan, kesempatan kepada penggugat untuk menerangkan tentang tanah, malah memberikan keterangan bahwa pemerintah sudah menyelesaikan ganti rugi sejak 1979 dan 1998. Itu mendukung proses sebelum terbitnya hak pakai oleh Pemprov Jambi,” ujar Musri Nauli.
Ia menegaskan, perkara pertanahan tidak hanya ditentukan oleh bukti surat, tetapi juga harus didukung keterangan saksi yang mengetahui langsung objek sengketa.
“Kasus tanah tidak sesederhana yang dibayangkan. Selain bukti surat, bukti saksi harus memperkuat. Dan di sinilah kita lihat, para saksi penggugat justru menguatkan kami,” tegasnya
Dari persidangan tersebut, menurut pihak Pemprov Jambi, terdapat sejumlah fakta yang menjadi perhatian. Di antaranya adanya pengakuan saksi mengenai proses ganti rugi oleh pemerintah, tidak adanya saksi yang dapat memastikan kepemilikan Iskandar atas tanah sengketa, serta pengakuan Kaharudin yang menyatakan pernah menerima ganti rugi.
Pemprov Jambi juga disebut memiliki dokumen terkait proses ganti rugi terhadap 255 warga serta sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang menjadi bagian dari bukti dalam perkara tersebut.
Perkara ini masih berproses di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Karena itu, seluruh keterangan para pihak dalam persidangan masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan belum merupakan putusan akhir mengenai siapa yang secara hukum berhak atas objek tanah yang disengketakan.(hen)












