Bungo, sibarnasnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bungo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol (miras) berkadar alkohol di atas 5 persen tanpa izin di kawasan Simpang Jambi, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kamis (9/7/2026).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bungo, Daruqotni, S.IP, sebagai bentuk respons cepat atas pengaduan masyarakat sekaligus pelaksanaan tugas penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tempat usaha, barang yang diduga melanggar ketentuan, serta dokumen perizinan yang dimiliki pemilik usaha. Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan pembinaan dan sosialisasi mengenai aturan yang berlaku beserta konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Bungo, Daruqotni, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
«”Kami tidak menunda begitu laporan diterima. Peredaran minuman beralkohol berkadar di atas 5 persen tidak boleh diperjualbelikan secara sembarangan, terlebih tanpa izin dan berada di lingkungan permukiman. Perda Nomor 3 Tahun 2021 telah mengatur secara jelas, dan kami berkewajiban menegakkannya demi menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat,” tegasnya.»
Menurutnya, Perda Nomor 3 Tahun 2021 menjadi dasar hukum dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Bungo, mulai dari pengaturan klasifikasi kadar alkohol, lokasi penjualan yang diperbolehkan, mekanisme perizinan, hingga sanksi bagi pelanggar.
Warga sekitar mengapresiasi respons cepat Satpol PP dan Damkar. Mereka mengaku sebelumnya merasa resah karena dugaan aktivitas penjualan miras tersebut berada di kawasan permukiman yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta berdampak negatif terhadap lingkungan, khususnya bagi anak-anak dan remaja.
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bungo juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran peraturan daerah agar dapat segera ditindaklanjuti.

Ke depan, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan secara rutin maupun insidental di sejumlah titik yang dianggap rawan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2021 sekaligus menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bungo. (hen)












