Bungo, sibarnasnews.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau yang dikenal dengan istilah lobang tikus di kawasan Bukit Marayo, Dusun Baru Lubuk Mengkuang, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, diduga semakin marak. Ironisnya, aktivitas yang belum memiliki legalitas tersebut disebut-sebut justru difasilitasi melalui sebuah kesepakatan yang melibatkan forum masyarakat dan diketahui oleh pemerintah dusun.
Dokumen yang diterima awak media menunjukkan adanya kesepakatan yang ditandatangani pada 9 Agustus 2025. Dalam kesepakatan itu diatur sejumlah syarat bagi pelaku tambang, mulai dari kepengurusan forum yang harus berasal dari masyarakat Dusun Baru Lubuk Mengkuang, kewajiban mempekerjakan warga setempat, hingga pengaturan akses pengangkutan batu hasil tambang.
Forum tersebut juga mencantumkan struktur kepengurusan lengkap beserta nomor rekening organisasi.
Namun, berdasarkan penelusuran awak media, hingga kini aktivitas penambangan di Bukit Marayo diduga belum memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang merupakan syarat mutlak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Artinya, kesepakatan yang dibuat tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melegalkan aktivitas pertambangan.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya pungutan terhadap para penambang. Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah didatangi sejumlah pengurus forum.
«”Kami didatangi sekitar lima orang pengurus. Kalau tidak salah bendaharanya bernama M. Rais. Mereka meminta uang setoran dan kami kasih karena takut lubang kami ditutup. Dulu juga pernah ada undangan rapat, kalau tidak hadir katanya lubang dan pondok akan dibakar atau didemo masyarakat,” ungkap narasumber kepada awak media.»
Pengakuan tersebut merupakan keterangan narasumber dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, berkembang dugaan bahwa keberadaan forum tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menarik setoran dari para pelaku PETI dengan dalih pengelolaan wilayah. Jika dugaan tersebut benar, maka praktik itu berpotensi mengandung unsur tindak pidana yang harus diusut secara menyeluruh.
Padahal, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Masyarakat meminta Bupati Bungo, Kapolres Bungo, serta Dandim 0416/Bungo Tebo segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam lahirnya kesepakatan tersebut, termasuk apabila ditemukan adanya dugaan pungutan terhadap para penambang.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bungo sebelumnya juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh camat agar mendukung pemberantasan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Bungo. Karena itu, masyarakat menilai seluruh perangkat pemerintah hingga tingkat dusun seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah aktivitas tambang ilegal, bukan justru menimbulkan kesan adanya pembiaran.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi Pemerintah Dusun Baru Lubuk Mengkuang, pengurus Forum Musyawarah Masyarakat Bukit Marayo, serta pihak Polres Bungo untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang berkembang. (*).












