Bungo.sibarnasnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mencatatkan keberhasilan dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026. Seorang pria berinisial Z alias CZ (43) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Padang Pelangeh, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba, IPDA Indra, melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 30 paket sabu yang diduga siap edar dengan berat bruto 66,48 gram, serta satu butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,05 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, bong, pyrex, sendok sabu, plastik klip kosong, buku catatan transaksi, uang tunai sebesar Rp873.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Yang menjadi perhatian, petugas juga menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berisi empat butir amunisi kaliber 9 mm. Senjata tersebut turut diamankan dan saat ini masih didalami penyidik terkait kepemilikannya.
Kapolres Bungo melalui Kasi Humas IPTU Bambang JM membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam memburu pelaku peredaran narkotika selama Operasi Antik Siginjai 2026.
«”Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka,” ujar IPTU Bambang JM.»
Polisi menduga puluhan paket sabu yang telah dikemas dalam berbagai ukuran tersebut dipersiapkan untuk diedarkan. Namun, dugaan tersebut masih terus didalami melalui proses penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat karena barang bukti narkotika golongan I yang diamankan melebihi 5 gram. Sementara itu, kepemilikan senjata api rakitan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (hen)












