Operasi Antik Siginjai 2026, Polres Bungo Tangkap Perempuan Diduga Kuasai 18 Butir Ekstasi

Bungo. sibarnasnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026. Seorang perempuan berinisial R.P. alias SN (28) diamankan setelah diduga menguasai 18 butir pil ekstasi dengan berat bruto 10,30 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 00.48 WIB di kawasan Lorong Rajawali, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah kos di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang perempuan mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua plastik klip berisi total 18 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan satu kotak rokok, satu unit telepon genggam Oppo warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda CBR merah hitam yang diduga digunakan oleh tersangka.

Kapolres Bungo melalui Kasi Humas IPTU Bambang JM membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, penangkapan itu merupakan bagian dari komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026.

> “Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait,” ujar IPTU Bambang JM.

Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta peran tersangka dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, R.P. alias SN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bungo menegaskan akan terus mengintensifkan Operasi Antik Siginjai 2026 dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kabupaten Bungo yang bersih dari narkoba. (hen)