Bungo, sibarnasnews.id – Sejumlah wartawan di Kabupaten Bungo mengaku kecewa setelah tidak diperbolehkan memasuki lokasi kegiatan peletakan batu pertama (groundbreaking) renovasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo di Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Kamis (30/7/2026) pagi. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Bungo.
Larangan tersebut menuai sorotan karena para jurnalis hadir untuk menjalankan tugas peliputan terhadap agenda resmi kepala daerah sekaligus menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.
Beberapa wartawan mengaku telah berada di lokasi sejak sebelum acara dimulai. Namun, mereka tertahan di pintu masuk dan tidak diberikan akses memasuki area kegiatan tanpa penjelasan yang memadai.
“Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik dan ingin meliput kegiatan Bupati. Namun justru tidak diperbolehkan masuk,” ujar Piliang, salah seorang wartawan yang berada di lokasi.
Insiden tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen penyelenggara terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Sebagai agenda pemerintahan yang berkaitan dengan proyek pembangunan yang dibiayai negara, kegiatan tersebut dinilai memiliki nilai informasi yang patut diketahui masyarakat.
Pers memiliki hak menjalankan fungsi jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain sebagai penyampai informasi, media juga berperan sebagai kontrol sosial dan mitra pemerintah dalam mendukung transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Renovasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo sendiri merupakan proyek strategis yang telah memasuki tahap pelaksanaan setelah melalui proses tender dengan nilai sekitar Rp23,5 miliar yang bersumber dari APBN.
Pembangunan itu merupakan tindak lanjut dari dukungan Pemerintah Kabupaten Bungo yang sebelumnya menghibahkan aset daerah guna mendukung keberadaan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo sebagai upaya meningkatkan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat.
Para insan pers berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Mereka menilai sinergi antara pemerintah, instansi vertikal, dan media merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta menjamin hak masyarakat memperoleh informasi secara utuh.
Sementara itu, Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Provinsi Jambi, Zakaria, mengecam dugaan pelarangan terhadap wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut.
Menurutnya, apabila benar wartawan dihalangi tanpa alasan yang jelas, tindakan tersebut bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan dapat menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Kami berharap setiap instansi pemerintah maupun lembaga negara dapat menghormati kerja-kerja jurnalistik. Media adalah mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, bukan pihak yang harus dihalangi,” tegas Zakaria.
Ia juga meminta pihak Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi yang membawahi satuan kerja tersebut memberikan penjelasan resmi terkait alasan wartawan tidak diperkenankan memasuki lokasi kegiatan, sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara maupun Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo terkait alasan pembatasan akses terhadap wartawan yang hadir untuk melakukan peliputan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan informasi. (hen)






