Digerebek Saat Menggali Emas, Enam Penambang Ilegal Metode “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo

Oplus_131072

Bungo, sibarnasnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo kembali menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Enam orang terduga pelaku diamankan saat diduga tengah melakukan penambangan emas ilegal menggunakan metode “lubang jarum” di kawasan SP 3, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satreskrim Polres Bungo langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

> “Benar, Satreskrim Polres Bungo telah mengamankan enam orang yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah SP 3, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Saat ini seluruhnya telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Bambang JM.

Adapun keenam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RR alias C (42), S (44), Y (50), H (35), H (47), dan AH alias A (32).

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal, di antaranya empat unit blower, satu mesin hammer, satu mesin dinamo, dua mesin gerinda, satu linggis, satu gergaji, 13 batang besi pahat, dua buah palu, selang, tali, kabel, bohlam, besi penjepit, sendok besi, serta empat unit senter kepala.

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan ke Mapolres Bungo guna kepentingan penyidikan.

Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik PETI di wilayah hukumnya. Aktivitas pertambangan tanpa izin dinilai tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan para penambang.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan PETI dengan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Bungo.

(Hen)