Bungo, sibarnasnews.id – Warga Desa Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, digemparkan dengan kasus pencurian perhiasan emas bernilai fantastis. Sebanyak 70 mayam perhiasan emas milik seorang warga raib dari dalam rumah. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp490 juta.
Kasus tersebut kini mulai menemui titik terang. Tim GUNJO Polres Bungo bersama personel Reskrim Polsek Bathin II Pelayang berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (39) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
A diamankan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian yang terjadi di Jalan Raya Peninjau RT 02, Desa Peninjau.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di Palangki, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Korban kemudian mendapat telepon dari tetangganya yang memberitahukan bahwa pintu rumah dalam keadaan terbuka.
Mendapat informasi tersebut, korban meminta tetangganya mengecek kondisi rumah. Saat diperiksa, kondisi rumah korban ditemukan dalam keadaan berantakan.
Korban kemudian meminta anaknya memeriksa barang-barang berharga yang tersimpan di dalam rumah. Dari pemeriksaan tersebut diketahui sejumlah perhiasan emas yang sebelumnya disimpan di dalam kulkas, tepatnya di dalam sebuah tas kecil berwarna hitam, telah hilang.
Total perhiasan yang dilaporkan hilang mencapai 70 mayam.
Perhiasan tersebut terdiri dari dua gelang emas masing-masing seberat 25 mayam, dua cincin emas masing-masing 5 mayam, dua cincin emas masing-masing 2 mayam, serta satu cincin emas seberat 3 mayam.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp490 juta.
Korban kemudian pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bathin II Pelayang untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Bathin II Pelayang melakukan penyelidikan. Dalam proses pengungkapan, Tim GUNJO Polres Bungo memberikan bantuan untuk melacak keberadaan terduga pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan A.
Tim GUNJO bersama personel Reskrim Polsek Bathin II Pelayang kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan A.
Terduga pelaku kemudian dibawa dan diserahkan kepada personel yang menangani perkara untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan dua gelang emas yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian sebagai barang bukti.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa pencurian tersebut.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Benar, telah diamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Bathin II Pelayang. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan,” ujar Iptu Bambang JM.
Dijelaskannya, pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Dalam perkara tersebut, polisi juga telah mengamankan dua gelang emas yang diduga berkaitan dengan barang bukti.
“Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan,” jelasnya.
Terduga A dalam perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP sebagaimana laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi masih terus mendalami perkara tersebut guna memastikan seluruh rangkaian kej
adian serta keberadaan barang bukti lainnya.(hen)












